Pages

Thursday, February 19, 2015

Review Manajemen Wakaf di Era Modern

Seklias aku teringat sama buku yang aku dapatkan dari hadiah ketika mengikuti seminar yang liputannya bisa di baca di https://tyasetarabitansardjono.wordpress.com/2014/03/11/liputan-seminar-nasional-the-role-of-waqf-institution-in-the-world-muslim-development/.

Buku ini memiliki identitas :
Judul : Manajemen Wakaf di Era Modern
Terbit : Cetakan 1, November 2013
Penerbit : Badan Wakaf Indonesia
Jumlah halaman : 178 + vii
Tampilan




Review ini diikutsertakan pada lebih dari satu reading challange, dimana salah satu informasinya bisa dibaca di http://yukmembacabukuislami.blogspot.com/2014/12/islamic-reading-challenge-isrc-2015.html.

Buku ini memiliki kekurangan yakni bahasannya yang meluas, namun dibalik kekurangan ada kelebihannya yakni ada tabel rancangan pengawasan, ada rumus menghitung dalam tabel dan rumus-rumus. Kita akan masuk ke sedikit ulasan mengenai isi buku ini.

Wakaf menurut pengertian fiqih adalah menahan harta benda yang bisa dimanfaatkan dan tahan lama serta menyalurkan hasilnya ke pihak-pihak yang berhak menerima.

Selama ini wakaf yang diketahui hanya dalam bentuk tanah untuk kuburan, masjid padahal bisa dalam bentuk yang lain.

Untuk wakaf sendiri ada metode pemberdayaannya seperti

  1. menyaratkan pihak pengelola dan kegiatan investasi wakaf untuk memberikan keuntungan tidak kurang dari 5% yang jika lebih kecil dari itu maka upah disesuaikan
  2. menukar atau mengganti harta benda wakaf yang rusak, misalnya jika banguna rusak, maka dengan cara meruntuhkan dan membangunnya kembali atau menukar dengan wakaf baru
  3. mempertahankan harta benda wakaf dari perampasan dengan memagari, menerbitkan surat keputusan untuk mengembalikan harta benda wakaf tanpa melalui prosedur, bila telah dijual atau lainnya maka wakaf hendak mendapatkan nilai penjualan dan keuntungannya
  4. menjauhkan wakaf dari campur tangan pemerintah 
  5. memperluas jangkauan penyaluran hasil keuntungan pengelolaan kepada pelbagai jenis kebaikan tanpa membatasi pada masjid saja. Ada pelajar dan mahasiswa yang bisa dibiayai dari hasil pengelolaan wakaf, pengelolaan wakaf bisa digunakan untuk mendirikan sekolah, pondok pesantren dan universitas dengan spesialissi ilmu yang dibutuhkan kaum muslimin seperti sains dan teknologi, komunikasi, kedokteran dan teknik.
  6. membangun kesadaran akan pentingnya wakaf
  7. mempermudah cara melakukan wakaf dengan prosedur dan metode baru, misalnya dengan memperbolehkan wakaf jasa, memperbolehkan wakaf uang, menggunakan pola pembiayaan gotong royong untuk memperluas keterlibatan sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin dalam kegiatan perwakafab sesuai dengan kemampuan mereka, menghidupkan kembali wakaf pemerintah
Manajemen wakaf adalah perpaduan dai manajemen bisnis dan manajemen publik. Secara umum, ini berkaitan dengan cara mengurusi persoalan perwakafan dan melakukan apa yang diperlukan seperti memelihara, memproduktifkan, dan menyalurkan hasil pengelolaan harta benda wakaf kepada pihak tertentu dengan memperhatikan kuantitas harta benda wakaf, jenisnya, pola investasinya, penyalurannya, serta pengawasannya sesuai dengan karakteristik lembaga-lembaga wakaf yang menuntut adanya investasi untuk mendapatkan kelembagaan bisnis yang profit oriented.

Persoalan wakaf diantaranya :
  1. minimnya petumbuhan wakaf baru
  2. minimnya hasil investasi harta benda wakaf apabila dibandingkan dengan besarnta kuantitas harta benda wakaf yang diinvestasikan
  3. banyaknya harta benda wakaf yang rusak
  4. sengeketa harta benda wakaf oleh pihak luar
  5. manajemen wakaf diatur oleh pemerintah pusat
  6. wakaf itu dari manusia dan untuk manusia
  7. minimnya kesadaran akan urgensi wakaf
  8. peruntukan wakaf yang hanya terbatas pada masjid dan sedikit sekali yang untuk fakir miskin
  9. di antara produk modernisasi di bidang manajemen adalah adanya spesialisasi bidang-bidang
  10. sempitnya daya serap layanan wakaf yang hanya terbatas pada masjid dan fakir miskin
  11. rusaknya jaminan harta benda wakaf yang mengakibatkan manajemen wakaf dan para pengelola menguasainya dan bersedia membantu pihak lain setelah mendapatkan suap
  12. tidak tersedianya informasi yang transparan mengenai wakaf
  13. mengikuti sistem akuntansi pemerintah yang tidak sesuai dengan kaarkteristik wakaf
  14. manajemen wakaf tidak mendapatkan dukungan dari instansi seperti perbankan dan kantor jasa konsultasi
  15. tidak ada lembaga pengawas khusus yang bertanggung jawab mengawasi lembaga perwakafan seperti auditor khusus
  16. tidak ada lembaga pengawas syariah yang menjamin adanya kepatuhan terhadap hukum wakaf
  17. lembaga wakaf tidak mengikuti aturan harus bekerja secara profesional demi melindungi hak-hak mauquf 'alaih terutama golongan lemah dari kekuasaan yang berlebihan oleh pihak manajemen, penyalahgunaan kekuasaan, pengkhianatan terhadap amanat dan persekongkolan dengan penguasa
Ruang lingkup wakaf berjangka dan kaidah emas :
  1. wakaf benda tidak bergerak seperti rumah, tanah, toko, kebun
  2. wakaf benda bergerak seperti bangunan, pohon, bintang, barang galian, dan lain yang bisa berpindah
  3. wakaf manfaat
  4. wakaf uang
  5. wakaf hak

2 comments:

Alamat Website

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...