Pages

Saturday, May 2, 2015

Buruh menurutku

Selamat hari buruh nasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2015 lalu. Dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan UU RI No.13 Tahun 2003 pada Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 3 tertulis bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Bicara mentenai penempatan tenaga kerja, dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan UU RI No.13 Tahun 2003 pada Bab VI terdapat beberapa pasal yang membahas ini.

Pasal 31 berbunyi : Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Pasal 32 ayat 3 berbunyi penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Pasal 33 berbunyi penempatan tenaga kerja terdiri dari : a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan b. penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Pasal 34 berbunyi ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.

Buruh ini termasuk buruh migran dan juga buruh penyandang cacat.

Buruh migrant adalah buruh yang bermigrasi dari wilayah kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja sekaligus menetap dalam waktu yang cukup panjang. Tempat ini bisa di dalam atau di luar negeri.

Dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan UU RI No.13 Tahun 2003 pada Bab X Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan bagian kesatu perlindungan paragraph 1 penyandang cacat pasal 67 ayat 1 berbunyi pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, ayat 2 yang bebrunyi pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, pada berita yang didengar kesejahteraan buruh masih kurang sehingga pada tanggal 1 Mei 2015 buruh yang bersatu dalam organisasi Serikat Buruh melakukan demonstrasi karena keberatan potongan biaya BPJS, sistem outsourching yang dari dahulu selalu memotong gaji, sistem buruh kontrak sehingga membuat buruh bingung kemana lagi mencari kerja setelah kontrak habis?

Buruh yang dibahas diatas adalah buruh di perusahaan, namun bagaimana dengan buruh rumah tangga dan buruh migrant international (TKI/TKW)?

Buruh rumah tangga yaitu buruh yang bekerja dalam rumah tangga (asisten rumah tangga/pembantu) dan buruh yang bekerja pada industri rumah tangga yang biasanya buruh tersebeut datang dari daerah lain.

Bicara mengenai pembantu, dari yang pernah dibaca di blog-blog, apa yang didengar, apa yang dirasakan bisa dilihat dari banyak faktor, tapi disini aku menulis dalam sisi yang netral.

Ada majikan yang mempekerjakan pembantu tapi dibayar rendah, ada yang membayar semestinya tapi memberikan instruksi yang menumpuk pada saat pembantu sedang melakukan satu tugas sehingga membuat dia bingung, ada juga majikan yang bawel bahkan tidak menghargai hasil kerja dari pembantu bahkan merendahkan, menertawakan, dan melecehkan.

Ada pembantu yang berjanji ini itu, bahkan berlebihan saat mau masuk kerja, akan tetapi pada kenyataannya masuk kerja sehari atau hari yang masih bisa dihitung jari terus menghilang, ada yang berbohong mau izin karena ingin pulang cepat tetapi katanya terlihat dari tempat lain, ada juga pembantu yang berbohong akan kembali setelah mudik lebaran akan tetapi mana? Seringnya tidaklah kembali, ada pembantu yang dipercaya malah mencuri, ada juga pembantu yang membully (melakukan kekerasan) anak dari majikannya bahkan sampai kasusnya masuk TV. Sudah begitu, pembantu yang keluar menceritakan ke orang lain kejelekan dari bekas majikannya, serta menghasud orang lain supaya tidak mau untuk bekerja di tempat yang sama. Walah, walah.

Bicara mengenai pembantu luar negeri/buruh international/TKI/TKW seringkali aku mendengar di televisi kalau pulang sudah menjadi mayat, luka, dipukuli oleh majikannya, disiram air panas oleh majikannya, gajinya selama menjadi pembantu di laur negeri tidak dibayar, menjadi korban perdagangan anak dan perempuan yang bahasa kerennya adalah trafficking, TKI/TKW illegal, walaupun ada juga TKI/TKW yang sukses dan sejahtera disana.

Namun, TKI/TKW yang gagal atau mendapatkan kekerasan/bully ini pastinya akan mengalami gangguan psikologi yakni trauma yang harus tertangani dengan baik dan tepat.

Saya pernah mendengar dari seseorang yang di-rahasia-kan pernah bertanya di kapal kepadanya “Ibu ini kemana?”, “Ini ke Medan”, “Saya adalah TKI yang mau pulang ke Kalimantan, loh kok ke Medan ini?”, menurut prediksi beliau TKI yang bingung ini dibohongi lagi, diarahkan dengan mengirim orang untuk pura-pura membantu dan mengirimkannya kembali ke daerah/Negara lain lagi.

Sekian tulisan saya mengenai buruh, yang pada kenyataannya masih banyak yang melanggar aturan/hukum yang berlaku. Mohon maaf bila kurang berkenan, mohon sekiranya yang kurang baik untuk tidak ditiru. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment

Alamat Website

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...