Pages

Tuesday, June 2, 2015

Pendapatku tentang konsep dasar perdamaian dalam sudut Sosial dan Agama

Berdasarkan pengalamanku yang belum ada apa-apanya. Seringkali aku mendapati kalau Konsep Dasar Agama tentang Perdamaian masih kurang.

Hal ini dikarenakan aku pernah mendengar di radio yang ada mainstreamnya yang menertawakan suku tertentu yang meyakini kalau menjadi tunanetra bisa karena yang namanya guna-guna.

Pernah juga aku membaca di status Facebook dan grup yang menentang keras mengenai guna-guna sebagai penyebab dari terjadinya schizophrenia atau disabilitas mental atau bahasa kasarnya dikenal dengan gila.

Padahal, kemungkinan ini ada dan bisa saja terjadi.

Belum lagi, aku mendengar perkataan gila, tertawaan, dijauhi hanya karena menjadi anak Indigo.

Dijauhi ini bukan hanya dialami oleh anak Indigo, tetapi beberapa penyandang disabilitas lainnya hanya karena persepsi yang negatif.

Misalnya, saat malam aku menulis di sebuah grup Facebook bahwa foto tidak terbaca dengan aplikasi screen reader nah ya keesokan paginya aku mendengar seorang ibu mengadu kepada ibuku sehingga membuat aku berkomentar terimakasih ya diadukan.

Pertentangan dan tertawaan dalam celaan itu menyebabkan permusuhan bukannya perdamaian.

Tertawaan, mengadukan, celaan dan menjauhi termasuk ke dalam kegiatan bully yang masuk pembahasan ke dalam Psikologi, dan beberapa ilmu lainnya.

Memang maksudnya baik untuk memberi pengetahuan dan maksud lainnya, namun perlu dipahami bahwa kita juga harus menghargai dan menghormati keyakinan itu serta mempertimbangkan efek negatif psikologi ke orang lain.

Menurut analisaku, orang hanya memandang orang itu salah, orang itu anak kecil. Nah ya perlu diingat memandnag orang itu anak kecil ini merendahkan loh…tapi tergantung dari keyakinan sih. Keyakinanku sih begitu.

Keyakinan itu muncul dari mitos dan diturunkan secara turun temurun karena berdasarkan buku Sejarah yang aku ingat pada awalnya bangsa Indonesia itu menganut animisme, dinamisme yang mengarah ke Hindu dan Budha.

Padahal, dahulu, Rasulullah selalu mengayomi smeua agama sehingga mendapatkan gelar Rahmatan lil alamin. Kenapa kita tidak bisa? Mudah kok caranya hanya dengan menghormati, menghargai, mendengarkan.

Setiap agama mengajarkan untuk rendah hati, perdamaian, menghormati dan menghargai sesama bukan?

Misal, suatu khutbah yang disampaikan oleh seorang pastur di sebuah gereja pada saat aku makan malam di seberang gereja. Khutbah itu ada kata rendah hati namun aku lupa isinya.

Tayangan hari ini yang datang dari anonim. Beliau beraga Budha. Ia mengharapkan perdamaian.

Jadi, aku simpulkan memang semua agama sama saja mengajarkan untuk damai, menghormati, menghargai, rendah hati dan mengasihi.

Bahkan, Negara Indonesiapun melindungi kita loh dengan membuat aturan dilarang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan UU ITE.

Peraturan dilarang SARA pastilah ada latar belakangnya, misalnya mengejek, menertawakan, merendahkan hanya karena berbeda suku, berbeda agama, berbeda, berbeda ras, berbeda antar golongan.

Padahal kan, tidak ada manusia yang sama. Yang kembarpun berbeda. Karena perbedaan itulah, hidup menjadi berwarna bukan? Bukankah perbedaan membuat kita saling melengkapi dan mengisi?

Ada perbedaan persepsi membuat munculnya teori-teori, perbedaan ide membuat munculnya teknologi-teknologi yang maju.

Apakah kita bisa minta ke Tuhan untuk dilahirkan dalam suku, agama, ras dan antar golongan tertentu? Tidak bisa kan? Semua sudah ditakdirkan.

Perbedaan dalm berpendapat itu biasa bahkan dijumpai dalam berumah tangga bukan? Berbeda antara istri dan suami. Nah dalam Islam, dari http://wiemasen.com/perbedaan-pendapat-dalam-islam/ didapat informasi sebagai berikut


Ada tiga cara untuk mendapatkan rahmat Allah SWT apabila berhubungan dengan pendapat-pendapat yang masuk dalam kategori ini, yaitu:
1. Menerima dan melaksanakan semua pendapat – Jika di dalam sebuah perkara terdapat perbedaan pendapat, maka hendaklah diterima dan dilaksanakan semua pendapat yang ada. Bila ini tidak dilakukan, orang awam akan menyangka bahwa hanya ada satu pendapat untuk perkara tersebut dan berkeras bahwa hanya pendapat itulah yang benar. Ini menyebabkan kejumudan dan perpecahan dalam umat Islam. Karena masyarakat akan menyangka bahwa hanya apa yang mereka praktekkan saja benar, sedangkan apa yang dipraktekkan oleh masyarakat di tempat lain adalah salah.
Sebagai contoh, jika imam membaca Basmallah dengan kuat ketika sholat Maghrib, maka hendaklah dia membaca Basmallah dengan perlahan bagi sholat Isya. Jika hari ini imam membaca doa qunut ketika sholat subuh, hendaklah keesokan harinya dia tidak membaca doa qunut. Dengan demikian masyarakat menyadari, bahwa qunut shubuh adalah masalah furu’ dan tidak patut digunakan untuk memecah belah masyarakat.
2. Memberi prioritas kepada usaha lain yang lebih penting  
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam keberagaman pendapat, seseorang mampu mengkaji dan mengunggulkan satu pendapat yang paling kuat (rajih).

Bagi orang awam, jangan buang-buang waktu dengan perdebatan tersebut. Ini akan memerah pikiran dan tenaga untuk membedakan antara yang rajih dan marjuh tidak sepatutnya menjadi prioritas seorang Muslim yang hendak mencari rahmat Allah pada zaman ini. Banyak isu lain yang patut diberikan prioritas seperti memberantas bid’ah, membetulkan penyelewengan agama oleh golongan Islam Liberal, Syi’ah, Orientalis dan media, berdakwah kepada golongan bukan Islam, dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Oleh sebab itu hendaklah seorang Muslim melaksanakan Fiqh al-Awlawiyyat yaitu memberikan prioritas berdasarkan tempat, waktu, dan keadaan.
3. Memberi perhatian kepada pendapat yang lebih memudahkan
Seandainya dalam beragam pendapat, terdapat pendapat atau hukum yang lebih memudahkan umat islam, maka hendaklah diberi perhatian lebih kepada hukum tersebut.

Contohnya

Terdapat dalam masalah layak atau tidaknya seseorang itu dianggap dalam keadaan musafir.
Pendapat pertama menetapkan jarak minimum dan waktu maksimum yang membolehkan seseorang itu dianggap musafir. Yang banyak dipraktekkan di Indonesia adalah untuk dianggap musafir, maka seseorang itu perlu melakukan perjalanan lebih 90 km dan kurang dari 3 hari.
Sedangkan pendapat kedua tidak menetapkan syarat apapun. Asalkan seseorang itu melakukan suatu perjalanan yang melebihi kebiasaan dan tidak berniat menetap dalam perjalanan tersebut, maka dia boleh menqasarkan sholatnya dan berbuka jika sedang berpuasa.
Jika dianalisa, pendapat kedua lebih memudahkan dan mendekati tujuan syari’at islam yang ingin menghindari kesulitan bagi seseorang yang sedang bermusafir.
Adakalanya sebagian orang keberatan untuk menyampaikan sesuatu yang memudahkan umat karena sikap berhati-hati dan khawatir kemudahan itu akan dipermainkan oleh masyarakat. Keberatan ini tidak sepatutnya timbul karena:
1. Sikap berhati-hati memang baik, namun hendaklah juga berhati-hati agar sikap tersebut tidak diletakkan di tempat yang salah. Menyembunyikan sesuatu yang mudah berarti menyembunyikan Islam yang sebenarnya.
2. Orang yang mempermainkan hukum agama bukanlah mereka yang mempraktekkan

Dari sebuah pengajian, aku menanyakan mengenai hukum musyawarah. Musyawarah ada dalam Qur’an surat Al-Imran ayat 159.

Musyawarah dilakukan untuk mencari kenetralan diantara ide-ide yang muncul, diantara perdebatan-perdebatan yang muncul.


Sekian dariku, salam perdamaian dariku. Wabillahi taufiq wal hidayah. Salam.

No comments:

Post a Comment

Alamat Website

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...