Selamat hari buruh nasional yang
jatuh pada tanggal 1 Mei 2015 lalu. Dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan UU RI
No.13 Tahun 2003 pada Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 3 tertulis bahwa
pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
Bicara mentenai penempatan tenaga
kerja, dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan UU RI No.13 Tahun 2003 pada Bab VI
terdapat beberapa pasal yang membahas ini.
Pasal 31 berbunyi : Setiap tenaga
kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau
pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar
negeri.
Pasal 32 ayat 3 berbunyi
penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan
daerah.
Pasal 33 berbunyi penempatan
tenaga kerja terdiri dari : a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan b.
penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Pasal 34 berbunyi ketentuan
mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.
Buruh ini termasuk buruh migran dan
juga buruh penyandang cacat.
Buruh migrant adalah buruh yang bermigrasi
dari wilayah kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja sekaligus menetap
dalam waktu yang cukup panjang. Tempat ini bisa di dalam atau di luar negeri.
Dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan
UU RI No.13 Tahun 2003 pada Bab X Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan
bagian kesatu perlindungan paragraph 1 penyandang cacat pasal 67 ayat 1
berbunyi pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, ayat 2
yang bebrunyi pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, pada berita yang didengar
kesejahteraan buruh masih kurang sehingga pada tanggal 1 Mei 2015 buruh yang
bersatu dalam organisasi Serikat Buruh melakukan demonstrasi karena keberatan
potongan biaya BPJS, sistem outsourching yang
dari dahulu selalu memotong gaji, sistem buruh kontrak sehingga membuat buruh
bingung kemana lagi mencari kerja setelah kontrak habis?
Buruh yang dibahas diatas adalah
buruh di perusahaan, namun bagaimana dengan buruh rumah tangga dan buruh migrant
international (TKI/TKW)?
Buruh rumah tangga yaitu buruh yang
bekerja dalam rumah tangga (asisten rumah tangga/pembantu) dan buruh yang
bekerja pada industri rumah tangga yang biasanya buruh tersebeut datang dari
daerah lain.
Bicara mengenai pembantu, dari
yang pernah dibaca di blog-blog, apa yang didengar, apa yang dirasakan bisa
dilihat dari banyak faktor, tapi disini aku menulis dalam sisi yang netral.
Ada majikan yang mempekerjakan
pembantu tapi dibayar rendah, ada yang membayar semestinya tapi memberikan
instruksi yang menumpuk pada saat pembantu sedang melakukan satu tugas sehingga
membuat dia bingung, ada juga majikan yang bawel bahkan tidak menghargai hasil
kerja dari pembantu bahkan merendahkan, menertawakan, dan melecehkan.
Ada pembantu yang berjanji ini
itu, bahkan berlebihan saat mau masuk kerja, akan tetapi pada kenyataannya
masuk kerja sehari atau hari yang masih bisa dihitung jari terus menghilang,
ada yang berbohong mau izin karena ingin pulang cepat tetapi katanya terlihat
dari tempat lain, ada juga pembantu yang berbohong akan kembali setelah mudik
lebaran akan tetapi mana? Seringnya tidaklah kembali, ada pembantu yang
dipercaya malah mencuri, ada juga pembantu yang membully (melakukan kekerasan) anak dari majikannya bahkan sampai
kasusnya masuk TV. Sudah begitu, pembantu yang keluar menceritakan ke orang
lain kejelekan dari bekas majikannya, serta menghasud orang lain supaya tidak
mau untuk bekerja di tempat yang sama. Walah, walah.
Bicara mengenai pembantu luar
negeri/buruh international/TKI/TKW seringkali aku mendengar di televisi kalau pulang
sudah menjadi mayat, luka, dipukuli oleh majikannya, disiram air panas oleh
majikannya, gajinya selama menjadi pembantu di laur negeri tidak dibayar, menjadi
korban perdagangan anak dan perempuan yang bahasa kerennya adalah trafficking, TKI/TKW illegal, walaupun
ada juga TKI/TKW yang sukses dan sejahtera disana.
Namun, TKI/TKW yang gagal atau
mendapatkan kekerasan/bully ini
pastinya akan mengalami gangguan psikologi yakni trauma yang harus tertangani
dengan baik dan tepat.
Saya pernah mendengar dari
seseorang yang di-rahasia-kan pernah bertanya di kapal kepadanya “Ibu ini
kemana?”, “Ini ke Medan”, “Saya adalah TKI yang mau pulang ke Kalimantan, loh
kok ke Medan ini?”, menurut prediksi beliau TKI yang bingung ini dibohongi
lagi, diarahkan dengan mengirim orang untuk pura-pura membantu dan
mengirimkannya kembali ke daerah/Negara lain lagi.
Sekian tulisan saya mengenai
buruh, yang pada kenyataannya masih banyak yang melanggar aturan/hukum yang berlaku. Mohon maaf bila kurang berkenan, mohon sekiranya yang kurang baik untuk
tidak ditiru. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment
Alamat Website